Minggu, 19 Juni 2016

PERAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan didalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Di banyak negara perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Perdagangan internasional juga mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multiasional.

Pengaruh Yang Kompleks Perdagangan Luar Negri Terhadap Sektor Produksi Dalam Negeri

  • Spesialisasi produksi

Spesialisasi plus dapat meningkatan pendapatan rill masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan dapat menurunkan pendapatn rill masyarakat. Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi tidak selalu bermanfaat bagi suatu negara. Keadaan ini kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya ada sektor produksi yang terlalu terpusatkan satu atau dua barang saja. Ketiga keadaan ini yaitu:
a. Keidakstabilan pasar luar negeri
b. Keamanan nasional
c. Dualisme

  • Kenaikan (investasi surplus)

Dengan pendapatan rill masyarakat yang lebih tinggi berari negara mampu untuk menyisihkan dana sumber-sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi.

  • Vent for surplus

Bahwa pertunbuhan ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar yang baru. inti dari proses “Vent For Surplus” ini tetap sama, baik dulu maupun sekarang yaitu: sumber-sumber ekonomi yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali apabila ada saluran ke pasar dunia dan apabila modal asing diperkenankan masuk. Perbedaan pokoknya adalah bahwa di masa lampau Negara-negar pemiik sumber-sumber alam tersebut adalah Negara jajahan, sedangkan sekarang adalah Negara merdeka dengan pemerintahan nasionalnya. Kunci daripada apakah proses “Vent For Surplus” ini akan menghasilkan pembangunan ekonomi dalam arti sesungguhnya ataukah hanya “pertumbuhan ekonomi” seperti yang telah terjadi di zaman lampau, terletak ditangan pemerintah nasional. Mereka harus bisa meraih sebagian besar dari manfaat perdagangan yang dihasilkan dan menggunakannya bagi kepentingan pembangunan nasionalnya dalam arti yang sebenarnya

  • Kenaikan produktivitas

Produktivitas adalah pengaruh yang sangat penting dalam perdagangan internasional dalam sektor produksi. Dibedakan menjadi tiga sumber utama dari peningkatan produktivitas  dan efesiensi yang timbel oleh adanya perdagangan luar negeri:
a.      Economies of scale
b.      Teknologi baru
c.       Rangsangan persaingan

Dampak Positif dan Negatif

Dampak Positif Perdagangan Internasional Bagi Perekonomian Indonesia

  1. Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa.
  2. Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan mu rah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi.
  3. Devisa negara meningkat.
  4. Terbukanya kesempatan kerja.
  5. Terciptanya persahabatan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
  6. Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri.

Dampak Negatif Perdagangan Internasional Bagi Perekonomian Indonesia

  1. Mundurnya industri dalam negeri jika masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi. Kebijakan proteksi yang dikeluarkan pemerintah dapat berbentuk kuota, tarif, dan subsidi.
  2. Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia. 
  3. Mematikan usaha-usaha kecil.
  4. Pembayaran antar negara sulit dan resikonya besar.

Manfaat perdagangan internasional

  1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
  2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
  3. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
  4. Transfer teknologi modern.



PERAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

  • Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa Negara)


Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing (biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.

  • Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan Peningkatan Pendapatan Nasional

Lebih dari 63% kenaikan ekspor Januari-Agustus 2006 disebabkan oleh kenaikan komoditas-komoditas seperti karet dan barang dari karet, bahan bakar mineral, tembaga, bijih timah, kerak dan abu logam, lemak dan minyak hewan/nabati serta kertas/karton. Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas tersebut berarti pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan nasional.

  • Realokasi Sumber Daya Produksi, Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang Mengekspor


Peningkatan produksi akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak sehingga penggunaan sumber daya produksi dapat dioptimalkan. Misalnya, pada bidang usaha konveksi, penggunaan mesin dapat dioptimalkan dengan melakukan sistem jam kerja 3 shif. Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan lebih banyak sehingga akan dicapai efisiensi kerja yang lebih tinggi, antara lain efisiensi listrik; digunakan atau tidak tetap akan dikenai biaya tarif dasar listrik (TDL). Selain itu, waktu penyelesaian produksi juga akan lebih cepat. Jadi, apakah yang dimaksud dengan realokasi sumber daya produksi?, apakah dampaknya?

Realokasi sumber daya produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor maka sumber daya produksi seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat digunakan secara optimal dengan cara direalokasikan ke industri-industri yang melakukan ekspor tersebut. Dengan meningkatnya ekspor, maka industri dapat terus mengembangkan diri dengan memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga tercipta diversifikasi produk. Bila perusahaan atau industri dapat mencapai titik optimal (tingkat produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka akan membuat biaya produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik terendah (internal returns to scale).

  • Dapat Mencukupi Kebutuhan Akan Barang-Barang dan Jasa yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri

Ikan salmon mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi. Sangat bagus dikonsumsi untuk anak. Sayang Indonesia tidak mampu memproduksinya. Karena itu, Indonesia melakukan impor atas ikan salmon dari Jepang.

DAFTAR PUSTAKA


  • http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html?m=1
  • http://pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/ekonomi/4287-dampak-perdagangan-internasional-bagi-perekonomian-indonesia.html
  • http://monichandradewi10.blogspot.co.id/2015/04/perdagangan-internasional-terhadap.html?m=1

Sabtu, 14 Mei 2016

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

PENGERTIAN UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


PERKEMBANGAN UKM DI INDONESIA

Usaha kecil menengah di Indonesia pada saat ini bisa dikatakan mulai menemukan masa keemasannya. Sektor usaha ini bahkan mendominasi jalannya perekonomian di Indonesia; diperkirakan sekitar 99% dari seluruh perusahaan di Indonesia adalah badan usaha kecil menengah. Bahkan dengan adanya usaha kecil menengah tersebut mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia, diperkirakan sekitar 95% dari seluruh populasi penduduk. Menurut survei dari The Asia Foundation pada tahun 2009, jumlah rata-rata karyawan sektor usaha ini mencapai angka 27,6 jiwa. Meskipun sebenarnya sekitar 70% perusahaan UKM mempekerjakan kurang dari 20 orang, sementara 5% sisanya memiliki karyawan lebih dari 400 orang. Selain itu sekitar 23 perusahaan sektor ini memiliki jumlah karyawan lebih dari 1000 orang dan hanya ada 1 perusahaan yang memiliki pekerja sekitar 9000.

Dalam proses tumbuh kembangnya, sektor usaha kecil menengah ini akan melewati beberapa tahapan. Berikut ini adalah tahapan-tahapan tersebut menurut penelitian yang dilakukan oleh USAID:

  • Tahap Awal

Pada masa ini, para pelaku usaha di Indonesia akan mengalami permasalahan klasik, yaitu pendanaan dari sektor perbankan karena persyaratan yang rumit dan masalah status legalisasi perusahaan.

  • Tahap Perkembangan

Dalam masa perkembangan ini, usaha-usaha sektor ini sudah mendapatkan keuntungan dan biasanya sudah memiliki legalisasi usaha mereka. Para pemilik usaha pun dapat mencari sumber pendanaan dari pihak luar untuk meningkatkan kapasitas produksi maupun servis.

  • Tahap Akhir/Ekspansi

Pada tahap akhir ini usaha-usaha sektor kecil menengah di Indonesia memiliki ciri tersendiri dimana perusahaan mereka akan berkembang menjadi usaha berskala medium.

Sementara itu, dengan semakin berkembangnya sektor usaha kecil menengah, banyak institusi keuangan maupun bank komersial yang menawarkan program khusus bagi para pengusaha dan pendanaan sektor usaha ini. Fasilitas kredit bank di Indonesia sendiri dapat dibagi menjadi beberapa grup berdasarkan skala bisnisnya. Seperti, usaha mikro dapat mengajukan kredit sampai dengan Rp. 1 miliar, sementara itu usaha kecil menengah dapat mengajukan kredit dengan kisaran Rp. 1 miliar sampai Rp. 10 miliar. Lalu perusahaan ukuran medium dan besar umumnya pinjaman kredit mereka tergantung dengan bank apa yang mereka pilih sebagai sumber pendanaan.

Akan tetapi para pengguna kredit harus menaati beberapa aturan yang dikenal dengan, karakter, kapasitas, kapital, jaminan dan kondisi.
Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai aturan tersebut:

  • Karakter adalah latar belakang pengguna kredit
  • Kapasitas sendiri adalah kemampuan pengguna kredit untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran hutang.
  • Kapital adalah proporsi saham yang dimiliki pengguna kredit tersebut di dalam perusahaan.
  • Collateral atau jaminan sangat dibutuhkan jika pihak pengguna kredit tidak dapat melunasi hutangnya.
  • Kondisi adalah dimana bank-bank di Indonesia harus memusatkan perhatian pada hal jaminan yang diserahkan oleh pengguna kredit yang dapat menentukan jumlah pinjaman yang akan diberikan.



KONTRIBUSI UKM PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

Kontribusi UKM  amat jelas dalam perekonomian Indonesia.  Usaha kecil, dano menengah yang jumlahnya dominan tersebut mampu meyediakan 99,04 persen lapangan kerja.  Demikian halnya sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto  (PDB)  Non Migas, cukup meyakinkan yaitu sebesar 63,11%.

UKM juga memberikan kontribusi pada ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS 2001).  Hal ini berarti pada sektor-sektor dimana terbuka bagi masyarakat luas UKM mempunyai sumbangan nyata.  Sehingga kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan oleh kemampuan menggerakkan UKM. Sesuai dengan data yang disusun BPS bersama Kementrian Koperasi dan UKM, indikator makro UKM pada tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha
  • Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai Rp. 1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1% berasal dari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000, sumbangan UKM baru mencapai 54,5% terhadap total PDB Nasional berasal dari UK (39,7%) dan UM (14,8%).
  • Jumlah unit UKM pada tahun 2003 adalah 42,4 juta, naik 9,5% dibanding tahun 2000, sedangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat 79 juta pekerja, lebih tinggi 8,6 juta pekerja dibanding tahun 2000 dengan 70,4 juta pekerja. Berarti selama periode 2000-20003 meningkat sebesar 12,2% atau rata-rata 4,1% per tahun.
  • Pertumbuhan PDB UKM sejak tahun 2001 bergerak lebih cepat daripada total PDB Nasional dengan tingkat pertumbuhan masing-masing sebesar 3,8% tahun 2001, 4,1% tahun 2002, kemudian 4,6% tahun 2003.
  • Sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih tinggi dibanding sumbangan pertumbuhan dari Usaha Besar. Pada thaun 2000 dari 4,9% pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,8%-nya berasal dari pertumbuhan UKM. Kemudian, pada tahun 2003, dari 4,1% pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,4% di antaranya berasal dari pertumbuhan UKM.
  • Peranan ekspor UKM terhadap ekspor nonmigas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
  • Besaran investasi fisik yang tergambar dari angka-angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di PDB baik secara nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan pada periode 2000-2003.
  • Tingkat pertumbuhan investasi di UKM pada tahun 2003 sedikit lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, namun apabila dibanding tahun 2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan PMTB dan PDB Nasional secara total. (RAP)


Sumber :

  • http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-ukm-usaha-kecil-menengah.html?m=1 (10 Desember 2015)
  • http://berandainovasi.com/kontribusi-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/ (13 Desember 2012)
  • http://www.xl.co.id/id/yang-baru/artikel/tahapan-perkembangan-usaha-kecil-menengah-di-indonesia

Minggu, 17 April 2016

OTONOMI DAERAH

Definisi Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi.
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
  • Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi daerah secara umum.
Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum mengenai Otonomi Daerah

  1. UUD 1945 Pasal 18, 18A, 18B
  2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  3. UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  5. Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah


Hak dan Kewajiban Daerah

Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelolah kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelolah administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan


Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah

Dampak Positif Otonomi Daerah :

  1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
  2. Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
  3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
  4. Adanya desentralisasi kekuasaan.
  5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
  6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
  7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
  8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif Otonomi Daerah :

  1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
  2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
  3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
  4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.



Daftar Pustaka

  • http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html?m=1
  • http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/dampak-positif-dan-negatif-otonomi-daerah.html?m=1
  • http://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahan-daerah.html
  • http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/10/sistem-pemerintahan-daerah-otonomi.html?m=1


Sabtu, 19 Maret 2016

PEREKONOMIAN INDONESIA PADA SAAT INI

Perekonomian Indonesia 2016 Diyakini Lebih Baik
Kompas.com | Selasa, 5 Januari 2016 | 13:31 WIB
  

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR, M Misbakhun optimistis perekonomian Indonesia pada 2016 akan semakin baik ketimbang 2015. Optimisme itu didasari mulai stabilnya kondisi perekonomian global dan regional.

Misbakhun mengatakan, perekonomian Indonesia pada 2015 yang sempat diprediksikan akan anjlok ternyata tak seburuk yang diperkirakan. “Capaian kondisi ekonomi nasionalnya bagus karena Presiden Jokowi mempunyai Menteri Keuangan Bambang Brodjenegoro yang mau bekerja keras untuk menjalankan setiap detail perintah Presiden dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2015).

Oleh karena itu, Misbakhun meyakini perekonomian Indonesia pada 2016 akan lebih memberikan harapan karena sudah terjadi stabilisasi ekonomi nasional setelah terkena imbas pelambatan ekonomi global dan regional.

Anggota Badan Anggaran DPR itu juga meyakini target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 sampai 5,5 persen akan bisa dicapai. Terlebih, di tengah memburuknya perekonomian 2015, pemerintah masih mampu menahan angka pertumbuhan di angka 4,7 sampai 4,85 persen. Mantan pegawai Departemen Keuangan itu menjelaskan, kondisi perekonomian 2015 justru lebih baik ketimbang 2014. Menurut dia, dengan pertumbuhan ekonomi 4,7 sampai 4,8 pada 2015, angka inflasi hanya 3,35 persen.

“Ini justru setara dengan pertumbuhan sebesar tujuh persen karena pertumbuhan yang dicapai di tahun 2015 tidak digerus oleh besaran laju inflasi. Bandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2014 yang mencapai lima persen, tetapi laju inflasinya sebesar 8,8 persen.  Akibatnya inflasi 2014 menggerogoti laju pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Misbakhun menambahkan, dari sisi kebijakan moneter, pada tahun 2016 ini sudah ada kepastian tentang tingkat suku bunga di Amerika Serikat. Dengan demikian, lanjut dia, kondisi perekonomian secara global bisa memberikan ketenangan pada gejolak di pasar uang dan pasar modal. Menurut dia, kondisi itu akan membuat nilai tukar Rupiah lebih stabil. “Sehingga volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS lebih bisa dijaga pada kisaran yang direncakanan di APBN 2016 sebesar Rp 13.900 per Dollar AS,” tuturnya.

Namun, ia juga mengingatkan soal kendala yang masih menghadang pada 2016. Di antaranya adalah menurunnya nilai ekspor Indonesia baik dari komoditas, mineral ataupun migas. Selain itu, harga komoditas minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan karet yang jatuh masih menjadi masalah sehingga memengaruhi nilai ekspor dan jumlah cadangan devisa Indonesia.

“Hal yang sama terjadi pada ekspor hasil mineral kita karena pembangunan smelter belum memberikan dampak signifikan pada sumbangan nilai ekspor karena masih dalam proses pembangunan,” ujar Misbakhun.

Namun, sambung politisi Golkar itu, pemerintah bisa mengatasinya dengan memperkuat perekonomian domestik. Menurut dia, Indonesia dengan jumlah penduduk yang mencapai 255 juta jiwa memiliki potensi besar dari sisi daya beli dan konsumsi.

“Potensi ini harus bisa dikelola dengan baik. Kemudahan investasi baru harus dipermudah sehingga banyak tercipta lapangan kerja baru,” ujar Mibakhun. Selain itu, dibutuhkan pula sinkronisasi kebijakan sektor fiskal dan moneter untuk  mendorong pertumbuhan sektor riil.

Caranya, kata Misbakhun, pemerintah bisa mendorongnya melalui realisasi pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok penjuruh tanah air. “Sehingga secara regional lahir daerah dan kawasan pertumbuhan ekonomi baru yang akan memberikan kontribusi secara agregat pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.



DAFTAR PUSTAKA

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/05/133108726/Perekonomian.Indonesia.2016.Diyakini.Lebih.Baik#